Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah Maksimal 50 Persen

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:45:00 WIB
PPKM Jawa Bali, Daerah Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka Terbatas di Sekolah Maksimal 50 Persen
Ilustrasi, kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut daerah level 3 mendapatkan beberapa pelonggaran.

Pelonggaran mulai dari diperbolehkannya belajar tatap muka di sekolah hingga ada penambahan jam operasional mal hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut daerah Jawa-Bali dengan level 3:

1. Banten meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

2. Jawa Baratmeliputi Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

3. Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut