Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:10:00 WIB
PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.

"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut