PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat meliputi wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, masyarakat yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda. Sanksi diputuskan melalui sidang di tempat.
"Kalau seandainya tidak memakai masker di tempat juga bisa dikenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme namanya tindak pidana ringan. Itu dapat dilakukan dengan sidang di tempat bersama Satpol PP, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri," ujar Tito dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.
"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi