Polri Tambah Pos Penyekatan PPKM Darurat, Total 998 Titik
Kemudian, sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari.
Perketat PPKM Darurat, Pemkot Denpasar Tambah 4 Pos Penyekatan
"Berpedoman pada Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat, SE Satgas Covid-19, SE Menhub tentang PPKM Darurat dan ketentuan perjalanan dalam negeri," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat