Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas Kembangkan Pengaduan Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap

Selasa, 05 Mei 2026 - 09:15:00 WIB
Komisi Reformasi Polri Minta Prabowo Revisi 8 Perpol hingga 24 Perkap
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto (foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Rekomendasi itu disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) saat melaporkan kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, usulan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat institusi Polri melalui pembenahan regulasi, mulai dari tingkat Undang-Undang hingga instruksi pelaksanaan.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres, berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini,” kata Jimly kepada awak media.

Jimly pun menargetkan revisi puluhan aturan tersebut bisa rampung pada tahun 2029. Dia menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.

“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol dan 24 Perkap yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” ujar Jimly.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut