Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," ucapnya.
Di sisi lain, Untung menyebut hal itu juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.
"Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol red notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI," tutur Untung.
Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026 lalu).