Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda
Advertisement . Scroll to see content

Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Ditahan terkait Kasus Jaksa Pinangki

Rabu, 02 September 2020 - 18:33:00 WIB
Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Ditahan terkait Kasus Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terlibat terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," ujar Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Dia menuturkan, usai ditetapkan tersangka Andi langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan) dilakukan penahanan di Rutan KPK terhitung hari ini," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut