Polisi Ungkap Direktur Persiba Catur Adi Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas
Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas.
"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," ucapnya.
Di sisi lain, menurutnya, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Kelas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari lalu, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.
Namun, kata Mukti, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga tersisa 69 gram.