Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Di sisi lain, dia juga merespons pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik.
Budi menegaskan, pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” ucapnya.
Dia menegaskan, tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru yang dibangun oleh para tersangka. Dia menegaskan, uang Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, tapi dari hasil audit.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” katanya.
Editor: Aditya Pratama