Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Periksa 10 Saksi, Polisi Bakal Minta Keterangan Keluarga terkait Kematian Lula Lahfah
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:28:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial IM dan DSB. Penyidikan ini sendiri memakan waktu yang cukup panjang yakni dari tahun 2020 dan masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudara Insinyur IM dan tersangka lainnya yaitu DSD. Ini berperan sebagai bendahara. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan,” katanya.

Di sisi lain, dia juga merespons pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik. 

Budi menegaskan, pihak internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh penyidik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut. Artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi adanya permintaan Rp5 miliar kepada tersangka,” ucapnya.

Dia menegaskan, tudingan tersebut merupakan persepsi yang keliru yang dibangun oleh para tersangka. Dia menegaskan, uang Rp5,94 miliar tidak berkaitan dengan permintaan penyidik, tapi dari hasil audit.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka. Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut