Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Top! Tuna Sirip Biru Laku Terjual Rp54 Miliar dalam Lelang di Tokyo
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebut Perubahan Warna Pelat Nomor Segera Diterapkan

Kamis, 19 Mei 2022 - 09:55:00 WIB
Polisi Sebut Perubahan Warna Pelat Nomor Segera Diterapkan
Ilustrasi pelat nomor. Aturan baru warna pelat nomor segera diterapkan (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, Yusri mengungkapkan, jika prosesnya berlangsung cepat, perubahan pelat tersebut dapat terjadi di bulan Juni 2022 ini. 

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya sudah selesai cepat. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama tidak ada prioritas wilayah," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut