Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
"Didapati informasi bahwa Vape Etomidate tersebut dijual sdr STEVEN mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp4 juta per Pod," kata Eko.
Selanjutnya, kepolisian menangkap Steven. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari Meisya dan Recky.
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pengembangan terhadap MEISYA dan RECKY,didapatkan informasi bahwa sdri MEISYA sedang berada di Apartemen Serpong M-Town Residences," ujarnya.
Polisi langsung menuju lokasi dan menangkap Meisya, Recky dan satu orang lainnya yakni Hudan. Ketiganya langsung diboyong ke kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil keterangan didapati bahwa sdr Steven masih menyimpan Vape Etomidate bermerek YAKUZA sejumlah 7 pcs yang berasal dari Recky disimpan di atas plafon balkon lantai 21 AA Apartemen Basura Jakarta Timur," ucapnya.
Dari operasi itu, polisi menyita dua unit HP, satu paket berisakan 10 bungkus Vape merek Thug yang mengandung Etomidate, 7 buah vape etomidate merek Yakuza yang mengandung MDMA, 5 unit HP iPhone 17 Promax, 1 unit Handphone merek A iPhone 14 Pro.
Dalam operasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni, Steven, Recky dan Meisya. Polisi menyangkakan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto lampiran II Undang Undang RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair pasal 609 (2) huruf a Undang Undang RI No. 1 Th 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 119 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika juncto lampiran II Undang Undang RI No. 1 Th 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair pasal 609 (2) huruf b Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Aditya Pratama