Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP
JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 logis terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima di usia 56 tahun. Namun Perindo menilai aturan itu tidak memberi jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan berujar kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.
"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK, kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," ujar Yerry saat ditemui di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).
Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution.
Kritisi JHT Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPD : Buat Pekerja Jatuh Tertimpa Tangga
"Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.
Seperti diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.
Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan Minggu pagi (13/2/2022) tercatat sudah diteken 245.044 orang. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org.
Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.
Editor: Rizal Bomantama