Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sudah Tak Percaya Rismon Sianipar: Nggak Usah Tantang-Tantang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April

Jumat, 17 April 2026 - 15:14:00 WIB
Polda Metro Hentikan Kasus Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi, SP3 Terbit 14 April
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.

"Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April tahun 2026," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026). 

Iman menjelaskan, proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon.

Selanjutnya, kata dia, Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi juga menerima permintaan maaf Rismon. 

Menurut Iman, penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Penghentian perkara Rismon pun tidak memengaruhi proses penyidikan tersangka lain. 

"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," ujar dia. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut