Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini
Advertisement . Scroll to see content

Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Senin, 20 Juni 2022 - 12:25:00 WIB
Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK
Ilustrasi Ibu Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja. Setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Puan mengungkapkan RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age di 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.

Jika HPK tidak berjalan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal. RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” tutup Puan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut