Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:16:00 WIB
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menunda sidang gugatan praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo hingga Rabu, 29 Juli 2026 atau pekan depan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hakim menilai permohonan tersebut diajukan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga praperadilan tidak lagi relevan untuk diperiksa.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Roy tercatat sudah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Adapun praperadilan kedua terkait dengan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut