Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah! Bad Bunny Ubah Panggung Super Bowl 2026 Jadi Altar Pernikahan
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja

Kamis, 15 September 2022 - 21:13:00 WIB
PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Nikah, PBNU Singgung Ibadah ke Masjid dan Gereja
Ilustrasi pernikahan beda agama. (Foto: Garakta Studio).
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Gus Fahrur mengatakan jika dilihat dalam aturan regulasi pernikahan di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

Sebab dalam pasal 2 ayat 1 UU itu dijelaskan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kemudian pada pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 1975 juga dinyatakan bahwa perkawinan baru sah jika dilakukan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri dua orang saksi. Serta tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 

"Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan,"kata dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut