Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dugaan Aliran Sesat di Bekasi: Janji Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa menikah beda agama bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini merespon keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.

MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini sesuai Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan saat Ma’ruf Amin menjadi Ketua Bidang Fatwa MUI. MUI akan mengambil langkah-langkah hukum.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut