Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Larang Badan Energi Atom Periksa Fasilitas Nuklir yang Hancur Diserang AS
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid

Kamis, 02 Juli 2026 - 06:12:00 WIB
Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid
Parlemen Israel Knesset, Rabu (1/7), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan ((Foto: Anadolu)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Rabu (1/7/2026), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara masjid di negara itu, termasuk wilayah pendudukan Palestina.

Surat kabar Israel Hayom melaporkan, Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pendahuluan. Isinya memperketat penegakan hukum terhadap suara bising dari masjid.

RUU disahkan dengan dukungan 50 suara, melawan 36 suara yang menentang dari total 120 anggota parlemen Knesset.

Diajukan oleh Partai Otzma Yehudit, dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, RUU tersebut juga didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh politisi sayap kanan Avigdor Lieberman.

Berdasarkan hukum Israel, RUU itu masih harus melewati tiga pembacaan tambahan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).

Stasiun televisi Channel 14 melaporkan RUU menetapkan, tidak ada sound system yang boleh dipasang atau dioperasikan di seluruh masjid tanpa izin tertulis sebelumnya. Sekalipun izin diberikan, yang tampaknya sangat sulit didapat, suaranya dibatasi sangat kecil, hanya di dalam masjid saja.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut