Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia
Advertisement . Scroll to see content

PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Senin, 23 September 2024 - 09:20:00 WIB
PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Herman anggota DPRD terpilih Kota Singkawang periode 2024-2029 menggandeng istrinya saat dilantik di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024). (Foto: iNews/Rizki Kurnia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat anggota DPRD Singkawang terpilih berinisial HA yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Plh Presiden PKS Ahmad Heryawan mengatakan, tim hukum sudah menangani pemecatan tersebut.

"Sudah, sedang proses oleh tim hukum," kata Aher, dikutip Senin (23/9/2024).

Aher menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi segala tindakan asusila dalam bentuk apa pun.

"Tentu kita akan melakukan tindakan tegas," ujar mantan Gubernur Jawa Barat ini.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Komisi III DPR kecewa dengan pelantikan itu.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).

HA menghadiri pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September 2024.

Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun. Apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut