Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 - 13:30:00 WIB
PK Setya Novanto Dikabulkan, Pencabutan Hak Politik Dipangkas Jadi 2,5 Tahun
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov di Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. 

"Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan terdakwa kepada KPK. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut