PGI Sesalkan Penyiksaan Warga Sipil di Papua, Serukan 3 Hal Ini
JAKARTA, iNews.id - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang pelakunya diduga aparat TNI. Video penganiayaan itu viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat dan para pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perilaku penyiksaan ini akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua," kata perwakilan Biro Papua PGI, Pdt. Ronald Rischard dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
PGI menyerukan tiga hal menyikapi peristiwa tersebut. Pertama, manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya sehingga PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua.
"Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua," katanya.
Kedua, tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.