Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Dia juga mengingatkan, penggunaan jalur hukum yang tidak tepat berpotensi merusak tatanan hukum serta menciptakan preseden buruk di masa depan. Petisi Ahli menilai gugatan tersebut lebih bernuansa politis dan penggiringan opini dibandingkan sebagai upaya hukum yang murni.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat panggung untuk kepentingan sensasi. Kalau ingin mencari keadilan, gunakan jalur yang benar, bukan memelintir mekanisme hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditresrkimum Polda Metro Jaya digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.
Kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara mengatakan gugatan ini diajukan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah Jokowi.
Pasalnya, para penggugat merasa kecewa terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo cs.