Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi
Pitra beranggapan upaya menggugat institusi Polri melalui CLS atas dasar ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara adalah bentuk kekeliruan dalam memahami mekanisme hukum acara yang berlaku.
Dia juga menegaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian hukum dalam menangani perkara yang sensitif dan menjadi perhatian publik.
Dokter Tifa Merasa Tak Perlu Minta Ampun ke Jokowi
"Bahwa tuduhan adanya kelalaian atau kesalahan dalam penerapan hukum harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui framing opini yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," kata Pitra.
Oleh karena itu, Pitra menyatakan dukungan penuh langkah-langkah profesional Polri dalam penegakan hukum. Dia menilai rencana gugatan CLS tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat,
"Mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu, Petisi Ahli siap memberikan pembelaan hukum dan pandangan ahli guna menjaga marwah institusi penegak hukum di Indonesia," kata Pitra.
Sebelumnya, Ditresrkimum Polda Metro Jaya digugat digugat secara perdata melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan 17 orang, di antaranya termasuk jenderal purnawirawan TNI dan masyarakat sipil.