Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

Senin, 30 Maret 2026 - 09:10:00 WIB
Petisi Ahli Pasang Badan, Siap Bela Ditreskrimum Polda Metro Hadapi Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) merespons rencana gugatan citizen lawsuit (CLS) yang diajukan 17 warga negara terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Petisi Ahli siap membela Polda Metro Jaya menghadapi gugatan tersebut.

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasituon menilai rencana gugatan tersebut keliru secara konstruksi hukum, tidak tepat sasaran, dan berpotensi menyesatkan opini publik.

"Bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum perdata, mekanisme citizen lawsuit (CLS) tidak dapat digunakan secara serampangan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Pitra dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Dia menyatakan penangananan perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari fungsi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP serta Undang-Undang Kepolisian. 

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMH) tanpa adanya dasar hukum yang kuat dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penilaian benar atau tidaknya suatu proses penyidikan bukan diuji melalui gugatan CLS, melainkan melalui mekanisme yang sah seperti praperadilan, pengawasan internal Polri, maupun proses peradilan pidana itu sendiri," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut