Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Ikut Operasi Seroja, Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila Minta Hukumannya Diringankan

Selasa, 10 Mei 2022 - 14:25:00 WIB
Pernah Ikut Operasi Seroja, Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila Minta Hukumannya Diringankan
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primer tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan di Pasal 328 KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain, maka mohon yang seadil-adilnya," katanya.

Priyanto sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut