Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor
JAKARTA, iNews.id - Pleidoi atau pembelaan terdakwa dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, Darman Mappangara dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Dharman Mappangara merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inti.
Dalam pleidoi tersebut Dharman mengungkapkan, kondisi PT Inti berutang sebesar Rp1 triliun di dua bank BUMN akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016. Kondisi tersebut menyebabkan dia sebagai Dirut PT Inti saat itu harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan.
"Itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT Inti tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dia menuturkan, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam merupakan salah satu dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional tersebut.
Lili Pintauli: Penghentian Kasus Bukan Hal Baru di KPK, Dulu Senyap
Menurutnya, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang (SGD 96,700) merupakan bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali, sehingga uang tersebut bukan suap.
"Total pengembalian sudah mencapai Rp4,7 miliar. Bukti perjanjian pinjam meminjam tertanggal 12 Juli 2018, antara saya dan Saudara Andra Y Agusalam," ucapnya.
Dia menuturkan, untuk membuktikan uang tersebut bukan suap dia mempersilakan para penyidik KPK memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian, sehingga keaslian surat tidak diragukan.
Dalam pledoinya Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.
"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah," katanya.
Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS.
Editor: Kurnia Illahi