Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:32:00 WIB
Perkara Proyek BHS, Pleidoi Terdakwa Mantan PT Inti Dibacakan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Total pengembalian sudah mencapai Rp4,7 miliar. Bukti perjanjian pinjam meminjam tertanggal 12 Juli 2018, antara saya dan Saudara Andra Y Agusalam," ucapnya.

Dia menuturkan, untuk membuktikan uang tersebut bukan suap dia mempersilakan para penyidik KPK memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian, sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah," katanya.

Darman Mappangara didakwa memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatannya itu dilakukan bersama pihak swasta, Andi Taswin Nur. Uang itu diberikan agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi BHS.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut