Perjalanan Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek: Gagal di Era Muhadjir, Diloloskan Nadiem
"NAM mengundang jajarannya di antaranya H Dirjen Dikdasmen, T Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH staf khusus menteri telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan peserta menggunakan headset yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah NAM. Sedangkan saat itu pengadaan TIK belum dimulai," ucapnya.
Nurcahyo juga mengungkapkan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook sebelumnya sudah pernah diuji coba di era Muhadjir Effendy. Namun, gagal karena tidak bisa digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kemendikbudristek sekitar awal 2020, NAM menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK. Padahal, sebelumnya surat Google tidak dijawab menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah 3T," tuturnya.
Kemudian, pada Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.