Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28:00 WIB
Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat
Isu tingginya parliamentary threshold dibahas dalam FGD revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

PT Tinggi Dinilai Perbesar Disproporsionalitas

Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

"Angka-angka tersebut jangan ditentukan berdasarkan kepentingan politik atau asumsi-asumsi politik semata. Tapi itu berdasarkan matematika pemilu yang ada," ujarnya.

Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.

Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.

"Dalam sistem pemilu proporsional, keterlibatan berbagai segmen masyarakat menjadi penting. Kaum marjinal, kaum disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan semua bisa masuk dalam proses politik ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut