Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28:00 WIB
Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat
Isu tingginya parliamentary threshold dibahas dalam FGD revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Ferry, sistem pemilu seharusnya mampu menjaga agar suara masyarakat tetap terwakili dalam proses politik. Karena itu, penetapan angka PT dinilai tidak dapat dibangun hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

"Kalau sistem pemilunya proporsional, maka tidak ada suara yang terbuang seperti itu," katanya.

PT Tinggi Dinilai Perbesar Disproporsionalitas

Ferry menegaskan penentuan angka parliamentary threshold seharusnya menggunakan pendekatan rasional berbasis matematika pemilu dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dia menilai penetapan angka tanpa ratio legis berpotensi menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

"Angka-angka tersebut jangan ditentukan berdasarkan kepentingan politik atau asumsi-asumsi politik semata. Tapi itu berdasarkan matematika pemilu yang ada," ujarnya.

Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut