Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%
Advertisement . Scroll to see content

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:28:00 WIB
Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat
Isu tingginya parliamentary threshold dibahas dalam FGD revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Jakarta, Senin (11/5/2026). (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perdebatan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengarah pada persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia, yakni keterwakilan suara rakyat. Besaran PT dinilai tidak hanya menentukan konfigurasi politik di parlemen, tetapi juga memengaruhi jutaan suara masyarakat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Dalam sistem pemilu Indonesia, tingginya parliamentary threshold dinilai dapat memperbesar disproporsionalitas representasi politik. Dampaknya tidak hanya dirasakan partai peserta pemilu, tetapi juga kelompok masyarakat yang kehilangan saluran representasi karena suaranya tidak terakomodasi di parlemen.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta, Senin (11/5/2026). Forum itu dihadiri sejumlah partai politik anggota GKSR bersama pakar hukum tata negara Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pembahasan parliamentary threshold harus disesuaikan dengan prinsip keterwakilan suara dalam sistem pemilu nasional.

"Dari dua pakar ini mengemukakan terkait soal parliamentary threshold yang intinya adalah terkait proporsionalitas. Jadi, bagaimana PT itu diberlakukan betul-betul sesuai dengan sistem pemilu kita, yaitu sistem pemilu proporsional," ujar Ferry.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut