Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:43:00 WIB
Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana
Ilustrasi, warga Jakarta yang melanggar protokol kesehatan diancam hukuman pidana ringan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, tujuan akhir perda untuk membangun kesadaran berperilaku hidup bersih sehat untuk pemutusan penyebaran wabah Covid-19.

"Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," ucapnya.

Menurutnya, semua masyarakat perlu diedukasi terkait Covid-19. Dalam edukasi ini, seluruh pihak termasuk eksekutif harus gencar menyosialisasikan aturan tersebut.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19, mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan perda ini," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut