Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:43:00 WIB
Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana
Ilustrasi, warga Jakarta yang melanggar protokol kesehatan diancam hukuman pidana ringan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 telah disetujui DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut mengatur sanksi pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, sanksi pidana ringan diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa wabah Covid-19.

"Ada yang bertambah dalam perda ini, adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan, jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut