Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Selasa, 07 Juli 2026 - 18:12:00 WIB
Dia juga meminta kubu Roy Suryo untuk tidak lagi meragukan kredibilitas hakim dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
"Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari termul, justru hakim ini objektif," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Editor: Reza Fajri