Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dia merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017.
"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ucap Abdullah.
Editor: Aditya Pratama