Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:59:00 WIB
Penjelasan Polisi soal Perubahan Pasal di Kasus Roy Suryo Cs, Singgung KUHP Baru dan Lama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto merespons kabar terkait perubahan pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Budi menjelaskan, perubahan pasal merupakan hal biasa. Apalagi, bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya, kalau perubahan pasal dan lain-lain, ini kan komunikasi antara penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum). Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Budi menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke jaksa penuntut umum. Hanya saja, Budi belum merinci kapan waktu pastinya.

"Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Pasti kami akan menyampaikan. Kami pernah menyampaikan dalam waktu dekat untuk P21 tahap dua untuk Bapak Roy Suryo dan Ibu Tifa, pasti akan kami sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42 Tahun 2017. 

"Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," ucap Abdullah.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut