Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di Indonesia, Ini Penjelasan Kemhan
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kemlu usai Surati Kemhan soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI

Rabu, 15 April 2026 - 17:02:00 WIB
Penjelasan Kemlu usai Surati Kemhan soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI
Kemlu buka suara usai menyurati Kemhan terkait isu pesawat militer AS bebas terbang di wilayah udara Indonesia. (Foto: Defence View)
Advertisement . Scroll to see content

“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” jelas dia.

Sebelumnya, Kemhan memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer Amerika Serikat bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kemhan mengungkapkan, izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," tulis keterangan Biro Infohan Setjen Kemhan pada Rabu (15/4/2026).

Menurut Kemhan, usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.

"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata Kemhan.

Kemhan menyatakan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Setiap langkah ke depan disebut akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut