Penjelasan Kemlu usai Surati Kemhan soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) buka suara usai melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait isu pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat (AS) di wilayah Indonesia. Surat itu diklaim lazim sebagai bentuk komunikasi antarkementerian.
“Komunikasi antarkementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan,” kata Juru Bicara Kemlu Yvonne Mewengkang dalam keterangannya kepada iNews.id, Rabu (15/4/2026).
Dia menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia.
“Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” ujar dia.
Menurut Yvonne, setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat (AS), tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan memerlukan mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.
Momen Gagah di Udara! Jet Tempur TNI AU Kawal Pesawat Presiden Prabowo
“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” imbuhnya.
Dia menerangkan, kerja sama pertahanan Indonesia-AS berfokus pada penguatan kerangka yang lebih luas, sementara pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama.
“Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional yang wajar. Setiap usulan yang masih dalam pembahasan akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemerintah mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional.
“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” jelas dia.
Sebelumnya, Kemhan memberikan penjelasan terkait isu pemberian izin pesawat militer Amerika Serikat bebas melintas di ruang udara Indonesia. Kemhan mengungkapkan, izin terbang atau overflight clearance ini usulan dari Amerika Serikat.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia," tulis keterangan Biro Infohan Setjen Kemhan pada Rabu (15/4/2026).
Menurut Kemhan, usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata Kemhan.
Kemhan menyatakan, setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Setiap langkah ke depan disebut akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
Editor: Rizky Agustian