Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
Dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 bersumber dari APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5.661.024.999.000. Sehingga nilai proyek pengadaan ChromebookOs mencapai Rp9.307.645.245.000 untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook.
"Semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa," tuturnya.
Abdul mengatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek untuk menjerat Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim alias NAM.
Diketahui, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu sejak Selasa (15/7/2025) pagi hingga malam hari, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang anak buahnya.
"Kedua, apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu ini yang sedang kami dalami penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk kesana, tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ucapnya.