Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian
Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, kata dia, Perpol diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik.
Kapolri: Lebih Cepat, Waktu Tempuh Jakarta-Semarang Kini 5 Jam 12 Menit
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian