Penjelasan Kapolri soal Isu Jurnalis Asing Harus Bikin Surat Keterangan Kepolisian
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kabar surat keterangan kepolisian (SKK) yang disebut sebagai syarat bagi jurnalis asing. Dia membantah SKK wajib dimiliki jurnalis asing untuk bisa meliput di Indonesia.
Dia menjelaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, disebutkan penerbitan SKK berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.
"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Dia menuturkan, SKK tidak wajib bagi jurnalis asing. Sebab, Perpol tersebut tidak memuat kata wajib.
Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Lakukan Patroli
"SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tutur dia.
Sigit mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di daerah konflik. Menurut dia, dalam penerbitan SKK jurnalis asing pun tidak berhubungan langsung dengan Polri karena akan diurus oleh pihak penjamin.
Kapolri Minta Rekayasa Lalin Mudik Lebaran Dipersiapkan Matang, Tekan Kecelakaan
Tinjau Arus Mudik di Bandara Soetta, Kapolri Minta Jajarannya Rutin Patroli
Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, kata dia, Perpol diterbitkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik.
Kapolri: Lebih Cepat, Waktu Tempuh Jakarta-Semarang Kini 5 Jam 12 Menit
"Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian