Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bertemu Panglima TNI, Kapuspen TNI: Cermin Hubungan Harmonis
Advertisement . Scroll to see content

Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH Termasuk Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Tak Hadir

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39:00 WIB
Menhan Kumpulkan Pejabat Satgas PKH Termasuk Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Tak Hadir
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri rapat Satgas PKH di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (13/7/2026) (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pejabat tinggi negara mengikuti rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026). Pertemuan dipimpin langsung Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Berdasarkan pantauan di lokasi, para anggota Satgas PKH mulai tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah III Satgas PKH belum terlihat hadir hingga rapat dimulai. Belum ada keterangan apakah Kapolri berhalangan hadir atau menunjuk pejabat lain untuk mewakilinya.

Rapat berlangsung secara tertutup. Wartawan hanya diperbolehkan meliput proses kedatangan para peserta, sementara jalannya rapat tidak dapat diakses media.

Pertemuan tersebut digelar dua hari setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni pada 11 Juli 2026.

Sebelum mundur, Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Dengan berakhirnya masa tugasnya sebagai Jampidsus, kedudukannya dalam struktur pelaksana Satgas PKH juga otomatis berakhir.

Tak lama setelah pengunduran dirinya disetujui, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut