Penggeledahan KPK di Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).
"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Pimpinan KPK 2024-2029 Jalani Program Induksi usai Dilantik, Apa Itu?
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur kepada wartawan di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Dia menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan seperti untuk kepentingan pribadi.
KPK Analisis LHKPN Pejabat PU Dedy Mandarsyah Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Momen Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan KPK
"Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Diketahui, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Hanya saja, KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus tersebut.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT
Tersangka sekaligus konstruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak dari unsur penyelenggara negara dan legislatif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Rizky Agustian