Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Penggeledahan KPK di Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:35:00 WIB
Penggeledahan KPK di Kantor Bank Indonesia terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR). 

"Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengusutan kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur kepada wartawan di Bogor, Jumat (13/9/2024). 

Dia menjelaskan, dana CSR menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan seperti untuk kepentingan pribadi.

"Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah" kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Diketahui, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Hanya saja, KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus tersebut.

Tersangka sekaligus konstruksi perkara akan dibeberkan ke publik pada saat penahanan. Berdasarkan informasi, beberapa pihak dari unsur penyelenggara negara dan legislatif telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut