Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan
Advertisement . Scroll to see content

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:48:00 WIB
Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka
Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian anggota dewan komisioner OJK. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memulai proses seleksi pencarian pucuk pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, Presiden telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK.

Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, di antaranya Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

“Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon,” tulis keterangan resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini diambil guna memperkuat tata kelola dan memastikan independensi OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional yang kian dinamis.

Dalam menjalankan tugasnya, Purbaya didampingi oleh delapan tokoh lintas sektor, mulai dari unsur Bank Indonesia hingga akademisi ditargetkan bekerja cepat untuk mengisi tiga posisi strategis yang krusial bagi stabilitas sistem keuangan, yaitu:
1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota.
3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pendaftaran resmi dibuka mulai Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Calon pelamar diwajibkan memenuhi syarat integritas, akhlak, dan moral yang baik, selain persyaratan administratif teknis lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut