Pengamat Soroti Kasus Korupsi Bupati Langkat, Sebut Anggaran Pendidikan Rawan Diselewengkan
"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," ujarnya.
JPPI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan tersangka. Lembaga antirasuah diminta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pejabat dinas, penyedia proyek, hingga pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) juga diminta untuk audit menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat, terutama terkait proyek pengadaan dan mutasi kepala sekolah.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Syah Afandin diduga telah menerima kurang lebih Rp900 juta dari fee proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Fee tersebut diberikan Yaqub kepada Afandin melalui sejumlah perantara dalam beberapa kali tahapan.
Selain suap proyek, Afandin diduga juga menerima gratifikasi serta penerimaan tak wajar lainnya senilai Rp3,5 miliar. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga hasil penyalahgunaan kewenangan Afandin mulai dari mutasi dan pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Editor: Puti Aini Yasmin