Pengamat Sebut Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak akan Berdampak ke Hasil Pemilu
Sebelumnya, DKPP menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua KPU. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.
Breaking News, Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU RI
Editor: Rizky Agustian