Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat
"Sebanyak 11 dari 21 petahana yang kembali maju mengalami kekalahan."
Arya juga membantah argumen bahwa perpanjangan atau pemotongan masa jabatan bisa dilakukan karena ada preseden di Pemilu 1971 dan 1997. Menurutnya, kondisi politik saat itu abnormal dan tidak bisa disamakan dengan sekarang.
Perpanjangan masa jabatan juga dianggap tidak adil bagi penantang dan partai baru, karena inkumben dapat memanfaatkan masa jabatan panjang untuk kampanye.
"Dalam situasi normal sejak Pemilu 1999, Indonesia tidak pernah memperpanjang masa jabatan legislatif, apalagi sampai 2 tahun," ujar Arya.
Arya menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal juga berdampak buruk pada pelembagaan partai. Partai tidak punya kesempatan melakukan konsolidasi nasional karena kekuatan politik yang tidak merata.
"Pemisahan ini justru akan membuat pelembagaan partai nasional menjadi sulit, kecuali sistem kaderisasi dan infrastruktur partai sudah mapan."