Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan
Hingga saat ini, MK baru menerima pengajuan sengketa Pileg sebanyak 6 perkara dari anggota DPD. Untuk Pilpres baru satu pemohon.
MK: Pelapor Hanya Boleh Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
"Enam (pengajuan) Ini barusan kan, ada calon anggota DPD. Jadi satu, anggota DPD. Satu, pilpres. Empat perseorangan. Belum ada partai politik yg menjadi pemohon," pungkas Fajar.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama ketua majelis, pengurus dan Ketua Umum PPP Mardiono.
Ganjar Akan Legowo Apa pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Editor: Faieq Hidayat