Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum menerima pengajuan sengketa Pileg 2024 dari partai politik. Batas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (23/3/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan.
"Tapi memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik terakhir. Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (22/3/2024).
Fajar menjelaskan, tren pengajuan menuju deadline karena pemohon saat ini sedang disibukkan untuk pengumpulan bukti, agar bisa lebih disempurnakan lagi.
KPU Siapkan Ruang Kerja Khusus Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
"Macam-macam, koordinasi sana-sini. Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ujar Fajar.