Pengacara Brigadir J Harap Banding Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Vonis Pemberhentian Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Banding Sambo diharapkan tidak mempengaruhi vonis itu.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menduga banding Sambo untuk mendapatkan hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin meminta kepada KEPP untuk tidak menghiraukan pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Minta tetap berharap supaya PTDH. Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (banding)," ujar Kamaruddin.