Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bharada E Apresiasi Perlindungan LPSK: 24 Jam Jaga Keamanan

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 21:58:00 WIB
Pengacara Bharada E Apresiasi Perlindungan LPSK: 24 Jam Jaga Keamanan
Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E (kiri) (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E diperintahkan tersangka lain yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut